Selasa, 11 Oktober 2011

Pendidikan Kewarganegaraan

Pengertian Pancasila - Secara arti kata pancasila mengandung arti, panca yang berarti lima “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Dengan demikian pancasila artinya lima dasar.Tetapi di sini pengertian pancasila berdasarkan sejarah pancasila itu sendiri.

Apabila kita ingin benar-benar melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuan, maka kita tidak saja harus melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal dari Batang Tubuh (the body of the konstitutin) atau lebih dkenal isi dari UUD 1945 itu, tetapti juga ketentuan-ketentuan pokok yang
termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena pembukaan UUD 1945 (walaupun tidak tercantum dalam satu dokumen  dengan Batang Tubuh UUD 1945, seperti konstitusi (RIS) atau UUDS 1950 misalnya), adalah bagian mutlak yang tidak dipisahkan dari Konstitusi Republuk Indonesia Tahun 1945; pembukaan dan Batang Tubuh kedua-duanya telah ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustua 1945.

Apabila kita berbicara tentang UUD 1945. maka yang dimaksud ialah Konstitusi (UUD) yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tersebut pada tanggal 18 Agustus 1945 yang diumumkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun 1946 No. 7 halaman 45-48, yang terdiri atas :
  1. Pembukaan (Preambule) yang meliputi 4 alinea ;
  2. Batang Tubuh atau isi UUd 1945, yang meliputi;
  3. Penjelasan

Adapun Pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas emapt bagian itu yang amat penting ialah bagian/alinea ke 4 yang berbunyi sebagai berikut: “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka dususunlah Kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Dalam penjelasan resmi ari pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung emapt pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
  • Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah       Indonesia berdasar atas Persatuan;
  • Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
  • Negara Indonesia adalah Negara yang berkedaulatan rakyat dan berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan;
  • Negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Khusus bagian/alinea ke -4 dari pembukaan UUD 1945 adalah merupakan asas pokok Pemebentukan pemerintah Negara Indonesia. Isi bagian ke 4 dari Pembukaan UUD 1945 itu dibagi ke dalam 4 hal:
1.    Tentang hal tujuan Negara iondonesia, tercantum dalam kalimat “Kemudian daripada itu dan seluruh tumpah darah indinesia, yang;
  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  • Memajukan kesejahteraan rakyat;
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa;
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

2.    Tentang hal ketentuan diadakanya Undang-Undang Dasar tarcantum dalam kalimat yang berbunyi: “maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia”;

3.    Tentang hal bentuk Negara dalam kalimat: yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat;

4.    Tentang hal Dasar Falsafah Negara Pancasila.

Adapun Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 itu sebagian besar bahan-bahanya berasal dari Naskah Rancangan Pembukaan UUD yang disusun oleh Panitia Perumus (panitia kecil) yang beranggotakan 9 orang yang diketua oleh Ir. Soekarno pada tanggal 22 Juni 1945 di Jakarta.

Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, naskah politik yang bersejarah itu dijadikan Rancangan Pembukaan UUD sebagai bahan pokok dan utama bagi penyusunan/penetapan Pembukaan (Preambule) UUD yang akan ditetakan itu.

Naskah politik yang bersejarah yang disusun pada tanggal 22 Agustus 1945 itu, di kemudian hari oleh Mr. Muhamad Yamin dalam pidatonya di depan siding Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) pada tanggal 11 Juni 1945 dinamakan “Piagam Jakarta” dan baru beberapa tahun kemudian dimuat dalam bukunya yang berjudul Prokalmasi dan Konstitusi pada tahun 1951.

Dalam naskah politik yang di sebut dengan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 inilah untuk pertama kali dasar falsafah Negara pancasila ini dicantumkan secara tertulis, setelah diusulkan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945. Adapun panitia perumus yang beranggotakan 9 orang yang telah menyusun Piagam Jakarta itu adalah salah satu panitia kecil dari Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945.

Di atas telah dijelaskan tentang pentingnya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun besar arti pentingnya Pembukaan Undang-Undang Daar itu ialah karena pada aline ke 4 itu tercantum ketentuan pokok yang bersifat fundamental, yaitu dasar falsafah Negara Republik Indonesia yang dirumuskan dalam kata-kata berikut: ….”maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: 
  1. Ketuhanan Mang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,  
  3. Persatuan Indonesia, 
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, 
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kelima dasar ini tercakup dalam satu nama/istilah yang amat penting bagi kita bangsa Indonesia yaitu pancasila. Istilah atau perkataan pancasila ini memang tidak tercantum dalam Pembukaan maupun dalam Batang Tubuh UUD 1945. Di alinea ke 4 dari Pembukaan UUD 1945 hanyalah disebutkan bahwa, Negara Republik Indonesia berdasarkan kepada lima prinsip atau asas yang tersebut di atas, tanpa menyebutkan pancasila. Bahwa kelima prinsip atau dasar tersebut adalah pancasila, kita harus menafsirkan sejarah (maupun penafsiran sistematika) yakni menghubungkanya dengan sejarah lahirnya pencasila itu sendiri pada tanggal 1 Juni 1945, seperti yang telah diuraikan sebelumnya.

Berkenaan dengan perkataan pancasila, menurut Prof. Mr. Muhamad Yamin (Pembahasan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia) pada halaman 437 antara lain sebagai berikut “perkataan Pancasila” yang kini telah menjadi istilah hukum, mula-mula ditempa dan dipakai oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk menamai paduan sila yang lima. Perkataan itu diambil dari peradaban Indonesia lama sebelum abad XIV. Kata kembar itu keduanya berasal dari bahasa Sanskerta  yaitu panca dan sila yang memiliki arti yang berbeda. Pancasila dengan huruf i biasanya memiliki arti berbatu sendi yang lima (consisting of 5 rocks; aus fund Felsen bestehend). Pancasila dengan huruf i yang panjang bermakna “5 peraturan tingkah laku yang penting”.

 Kata sila juga hidup dalam kata kesusilaan dan kadang-kadang juga berarti etika. Dalam bahasa Indonesia kedua pengertian  di atas dirasakan sudah menjadi satu paduan antara sendi yang lima dengan lima tingkah laku yang senonoh.

Dari uraian di atas dapatlah kiranya kita menarik kesimpulan bahwa pancasila sebagai istilah perkataan Sanskerta yang sudah dikenal di tanah air kita sejak abad XIV. Sedangkan pancasila dalam bentuk formalnya sebagai dasar Falsafah Negara Republik Indonesia baru diusulkan pada tanggal 1 Juni 1945
..........................................alisyahbana..................................................
Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Pengertian Ideologi - Ideologi berasal dari kata yunani yaitu iden yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas (AL-Marsudi, 2001:57).

Puspowardoyo (1992 menyebutkan bahwa ideologi dapat dirumuskan sebagai komplek pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.


Menurut pendapat Harol H. Titus. Definisi dari ideologi adalah: Aterm used for any group of ideas concerning various political and aconomic issues and social philosophies often applied to a systematic scheme of ideas held by groups or classes, artinya suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai bebagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat.

Bila kita terapkan rumusan ini pada Pancasila dengan definisi-definisi filsafat dapat kita simpulkan, maka Pancasila itu ialah usaha pemikiran manusia Indonesia untuk mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati atau menanggap sebagai suatu kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu.

Hasil pemikiran manusia yang sungguh-sungguh secara sistematis radikal itu kemuduian dituangkan dalam suatu rumusan rangkaian kalimat yang mengandung suatu pemikiran yang bermakna bulat dan utuh untuk dijadikan dasar, asas, pedoman atau norma hidup dan kehidupan bersama dalam rangka perumusan satu negara Indonesia merdeka, yang diberi nama Pancasila.

Kemudian isi rumusan filsafat yang dinami Pancasila itu kemudian diberi status atau kedudukan yang tegas dan jelas serta sistematis dan memenuhi persyaratan sebagai suatu sistem filsafat. Termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat maka filsafat Pancasila itu berfungsi sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang diterima dan didukung oleh seluruh bangsa atau warga Negara Indonesia.

Demikian isi rumusan sila-sila dari Pancasila sebagai satu rangkaian kesatuan yang bulat dan utuh merupakan dasar hukum, dasar moral, kaidah fundamental bagi peri kehidupan bernegara dan masyarakat Indonesia dari pusat sampai ke daerah-daerah

Pancasila sebagai dasar Negara, maka mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai sifat imperatif dan memaksa, artinya setiap warga Negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya. Siapa saja yang melangggar Pancasila sebagai dasar Negara, harus ditindak menurut hukum yakni hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain pengamalan Pancasila sebagai dasar Negara disertai sanksi-sanksi hukum. Sedangkan pengamalan Pancasila sebagai weltanschuung, yaitu pelaksanaan Pancasila dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat, artinya setiap manusia Indonesia terikat dengan cita-cita yang terkandung di dalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupanya, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang barlaku di Indonesia.
Jadi, jelaslah bagi kita bahwa mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia mempunyai sifat imperatif memaksa. Sedangkan pengamalan atau pelaksanaan Pancasila sebagai pandangan hidup dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat.
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara dihubungkan fungsinya sebagai dasar Negara, yang merupakan landasan idiil bangsa Indonesia dan Negara Republik Indonesia dapatlah disebut pula sebagai ideologi nasional atau ideologi Negara.

 Artinya pancasila merupakan satu ideologi yang dianut oleh Negara atau pemerintah dan rakyat Indonesia secara keseluruhan, bukan milik atau monopoli seseorang ataupun sesuatu golongan tertentu.
Sebagai filsafat atau dasar kerohanian Negara, yang meruapakn cita-cita bangsa, Pancasila harus dilaksanakan atau diamalkan, yang mewujudkan kenyataan dalam penyelenggaraan hidup kenegaraan kebangsaan dan kemasyarakatan kita.
 
................................................alisyahbana................................................................
asila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir; atau jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah/tujuan bagi ‘yang menyandangnya’. Yang menyandangnya itu di antaranya:


a) bidang politik,
b) bidang ekonomi,
c) bidang social budaya,
d) bidang hukum,
e) bidang kehidupan antar umat beragama,

Memahami asal mula Pancasila. Kelimanya itu, dalam Makalah ini, dijadikan pokok bahasan. Namun demikian agar sistematikanya menjadi relatif lebih tepat, pembahasannya dimulai oleh ‘paradigma yang terakhir’ yaitu paradigma dalam kehidupan kampus


1.  PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN

Istilah paradigma pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, Orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma. Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan.

Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi. Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan.

Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia.

Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional. Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.

Nilai-nilai dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat manusia menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang monopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain:
  • susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga
  • sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial     
  • kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan.

Berdasarkan itu, pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga,pribadi, sosial, dan aspek ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan manusia secara totalitas.
Pembangunan sosial harus mampu mengembangkan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Pembangunan, meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Pancasila menjadi paradigma dalam pembangunan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

a. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Politik

Manusia Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter Berdasar hal itu, sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas kerakyatan (sila IV Pancasila). 
Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan. Perilaku politik, baik dari warga negara maupun penyelenggara negara dikembangkan atas dasar moral tersebut sehingga menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral.

Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial politik diartikan bahwa Pancasila bersifat sosial-politik bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan dengan menggunakan nilai-nilai dalam Pancasila. Pemahaman untuk implementasinya dapat dilihat secara berurutan-terbalik:
  • Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya,   agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari;
  • Mementingkan kepentingan rakyat (demokrasi) bilamana dalam pengambilan keputusan;
  • Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan;
  • Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab;
  • Tidak dapat tidak; nilai-nilai keadilan sosial, demokrasi, persatuan, dan kemanusiaan (keadilan-keberadaban) tersebut bersumber pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Di era globalisasi informasi seperti sekarang ini, implementasi tersebut perlu direkonstruksi kedalam pewujudan masyarakat-warga (civil society) yang mencakup masyarakat tradisional (berbagai asal etnik, agama, dan golongan), masyarakat industrial, dan masyarakat purna industrial. Dengan demikian, nilai-nilai sosial politik yang dijadikan moral baru masyarakat informasi adalah:

  • nilai toleransi;
  • nilai transparansi hukum dan kelembagaan;
  • nilai kejujuran dan komitmen (tindakan sesuai dengan kata);    
  • bermoral berdasarkan konsensus (Fukuyama dalam Astrid: 2000:3).

b. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi

Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (sila I Pancasila) dan kemanusiaan ( sila II Pancasila). Sistem ekonomi yang mendasarkan
pada moralitas dam humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan. 
Sistem ekonomi yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu. Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek.

Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan. Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.

Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat Pancasila; sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia. Dengan demikian subjudul ini menunjuk pada pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau pembangunan Demokrasi Ekonomi  atau pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia atau Sistem Ekonomi Pancasila.

Dalam Ekonomi Kerakyatan, politik/kebijakan ekonomi harus untuk sebesarbesar kemakmuran/kesejahteraan rakyat - yang harus mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi besar/konglomerat). Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini ialah koperasi.

Ekonomi Kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah. Dengan demikian, Ekonomi Kerakyatan akan mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi, sehingga lebih adil, demokratis, transparan, dan partisipatif. Dalam Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Pusat (Negara) yang demokratis berperanan memaksakan pematuhan peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau meningkatkan kepastian hukum.


c. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Budaya

Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab. Manusia tidak cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat kemanusiaannya. Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo menjadi human.

Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam si seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa. Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial. Paradigma-baru dalam pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang terlibat, di samping hak negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu secara berimbang (Sila Kedua). Hak budaya komuniti dapat sebagai perantara/penghubung/penengah antara hak negara dan hak asasi individu.

Paradigma ini dapat mengatasi sistem perencanaan yang sentralistik dan yang mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman kebudayaan Indonesia. Dengan demikian, era otonomi daerah tidak akan mengarah pada otonomi sukubangsa tetapi justru akan memadukan pembangunan lokal/daerah dengan pembangunan regional dan pembangunan nasional (Sila Keempat), sehingga ia akan menjamin keseimbangan dan kemerataan (Sila Kelima) dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa yang akan sanggup menegakan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI (Sila Ketiga).

Apabila dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan-kebudayaan di daerah: (1) Sila Pertama, menunjukan tidak satu pun sukubangsa ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; (2) Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warganegara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya; (3) Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad
masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat; (4) Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan; (5) Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.


d. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum

Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata). Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

Sistem ini pada dasarnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila, di mana pemerintahan dari rakyat (individu) memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan ditetapkannya UUD 1945, NKRI telah memiliki sebuah konstitusi, yang di dalamnya terdapat pengaturan tiga kelompok materi-muatan konstitusi, yaitu: (1) adanya perlindungan terhadap HAM, (2) adanya susunan ketatanegaraan negara yang mendasar, dan (3) adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar.Sesuai dengan UUD 1945, yang di dalamnya terdapat  rumusan Pancasila,

Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari UUD 1945 atau merupakan bagian dari hukum positif. Dalam kedudukan yang demikian, ia mengandung segi positif dan segi negatif. Segi positifnya, Pancasila dapat dipaksakan berlakunya (oleh negara); segi negatifnya, Pembukaan dapat diubah oleh MPR—sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UUD 1945. Hukum tertulis seperti UUD—termasuk perubahannya—, demikian juga UU dan peraturan perundang-undangan lainnya, harus mengacu pada dasar negara (silasila Pancasila dasar negara).

Dalam kaitannya dengan ‘Pancasila sebagai paradigma pengembangan hukum’, hukum (baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis) yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila: (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan demikian, substansi hukum yang dikembangkan harus merupakan perwujudan atau penjabaran sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Artinya, substansi produk hukum merupakan karakter produk hukum responsif (untuk kepentingan rakyat dan merupakan perwujuan aspirasi rakyat).


e. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Umat Beragama

Bangsa Indonesia sejak dulu dikenal sebagai bangsa yang ramah dan santun, bahkan predikat ini menjadi cermin kepribadian bangsa kita di mata dunia internasional. Indonesia adalah Negara yang majemuk, bhinneka dan plural. Indonesia terdiri dari beberapa suku, etnis, bahasa dan agama namun terjalin kerja bersama guna meraih dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia kita. Namun akhir-akhir ini keramahan kita mulai dipertanyakan oleh banyak kalangan karena ada beberapa kasus kekerasana yang bernuansa Agama. Ketika bicara peristiwa yang terjadi di Indonesia hampir pasti semuanya melibatkan umat muslim, hal ini karena mayoritas penduduk  Indonesia beragama Islam. Masyarakat muslim di Indonesia memang terdapat beberapa aliran yang tidak terkoordinir, sehingga apapun yang diperbuat oleh umat Islam menurut sebagian umat non muslim mereka seakan-seakan merefresentasikan umat muslim.

Paradigma toleransi antar umat beragama guna terciptanya kerukunan umat beragama perspektif Piagam Madinah pada intinya adalah seperti berikut:

1. Semua umat Islam, meskipun terdiri dari banyak suku merupakan satu komunitas (ummatan wahidah).

2. Hubungan antara sesama anggota komunitas Islam dan antara komunitas Islam dan komunitAs lain didasarkan atas prinsip-prinsi:
  • Bertentangga yang baik
  • Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama
  • Membela mereka yang teraniaya
  • Saling menasehati
  • Menghormati kebebasan beragama.

Lima prinsip tersebut mengisyaratkan: 1) Persamaan hak dan kewajiban antara sesama warga negara tanpa diskriminasi yang didasarkan atas suku dan agama; dan 2) pemupukan semangat persahabatan dan saling berkonsultasi dalam menyelesaikan masalah bersama serta saling membantu dalam menghadapi musuh bersama.

Dalam “Analisis dan Interpretasi Sosiologis dari Agama” (Ronald Robertson, ed.) misalnya, mengatakan bahwa hubungan agama dan politik muncul sebagai masalah, hanya pada bangsa-bangsa yang memiliki heterogenitas di bidang agama. Hal ini didasarkan pada postulat bahwa homogenitas agama merupakan kondisi kesetabilan politik. Sebab bila kepercayaan yang berlawanan bicara mengenai nilai-nilai tertinggi (ultimate value) dan masuk ke arena politik, maka pertikaian akan mulai dan semakin jauh dari kompromi.                                                  
Dalam beberapa tahap dan kesempatan masyarakat Indonesia yang sejak semula bercirikan majemuk banyak kita temukan upaya masyarakat yang mencoba untuk membina kerunan antar masayarakat. Lahirnya lembaga-lembaga kehidupan sosial budaya seperti “Pela” di Maluku, “Mapalus” di Sulawesi Utara, “Rumah Bentang” di Kalimantan Tengah dan “Marga” di Tapanuli, Sumatera Utara, merupakan bukti-bukti kerukunan umat beragama dalam masyarakat.

Ke depan, guna memperkokoh kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia yang saat ini sedang diuji kiranya perlu membangun dialog horizontal dan dialog Vertikal. Dialog Horizontal adalah interaksi antar manusia yang dilandasi dialog untuk mencapai saling pengertian, pengakuan akan eksistensi manusia, dan pengakuan akan sifat dasar manusia yang indeterminis dan interdependen. Identitas indeterminis adalah sikap dasar manusia yang menyebutkan bahwa posisi manusia berada pada kemanusiaannya. Artinya, posisi manusia yang bukan sebagai benda mekanik, melainkan sebagai manusia yang berkal budi, yang kreatif, yang berbudaya.


2. Inplementasi Pancasila sebagai Paradigma Kehidupam Kampus

Menurut saya, implementasi pancasila sebagai paradigma kehidupan kampus adalah seperti contoh-contoh paradigma pancasila diatas kehidupan kampus tidak jauh berbeda dengan kehidupan tatanan Negara. Jadi kampus juga harus memerlukan tatanan pumbangunan seperti tatanan Negara yaitu politik, ekonomi, budaya, hukum dan antar umat beragama.

Untuk mencapai tujuan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka sebagai makhluk pribadi sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreativitas rohani manusia. Unsur jiwa manusia meliputi aspek akal, rasa,dan kehendak. Sebagai mahasiswa yang mempunyai rasa intelektual yang besar kita dapat memanfaatkan fasilitas kampus untuk mencapai tujuan bersama.

Pembangunanyang merupakan realisasi praksis dalam Kampus untuk mencapai tujuan seluruh mahsiswa harus mendasarkan pada hakikat manusia sebagai subyek pelaksana sekaligus tujuan pembangunan. Oleh karena itu hakikat manusia merupakan sumber nilai bagi pembangunan pengembangan kampus itu sendiri.
 
 
 .............................alisyahbana...........................................................

 
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

1. Arti Pandangan Hidup Suatu Bangsa.

“ Apa arti pandangan hidup suatu bangsa?”. Pertanyaan ini sukar untuk dijawab tanpa mengetahui bahwa bangsa itu mengenal berbagai kelompok masyarakat manusia yang membentuk bangsa. Kita mengenal bangsa Amerika yang terdiri atas berbagai asal ras dan asal kebudayaan. Ada yang beasal dari Eropa, Inggris, Jerman, Timur Tebgah, Jepang dan masih banyak lagi. Tetapi mereka menyebut diri sebagai bangsa Amerika.


Semua mengaku sebagai bangsa Amerika yang siap membela Negara Amerika. Indonesia pun sama seperti bangsa Amerika yang terdiri atas berbagai kelompok masyarakat yang masing-masing berbeda latar belakang budayanya, agama, dan bahkan darahnya. Tetapi sejak tanggal 28 Oktober 1928 kita telah menjadi satu bangsa Artinya satu kesatuan dari berbagai ragam latar belakang sosial budaya, agama dan keturunan yang bertekad untuk membangun satu tatanan hidup berbangsa dan bernegara.

Setiap bangsa mempunyasi cita-cita untuk masa depan dan menghadapi masalah bersama dalam mencapai cita-cita bersama. Cita-cita kita sebagai bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yakni mewujudkan suatu tatanan masyarakat yang adil dan makmur materil dan spirituan berdasarkan Pancasila. Seperti halnya keluarga, sutau bangsa yang bertekad mencapai cita-cita bersama memerlukan suatu pandangan hidup. Tanpa pandangn hidup, suatu bangsa akan  terombang ambing. Dengan pandangan hidup suatu bangsa dapat secara jelas mengetahui arah yang dicapai.
Dengan pandangan hidup, suatu bangsa :
  • Akan dengan mudah memandang persoalan-pesoalan yang dihadapi;
  • Akan dengan mudah mencari pemecahan masalah-masalah yang dihadapi;
  • Akan memiliki pedoman dan pegangan;
  • Akan membangun dirinya.

Dengan uraian di atas jelaslah betapa pentingnya pandangan hidup suatu bangsa. Pertanyaan berikut yang secara wajar muncul pada diri kita sendiri “ apakah pandangan hidup itu sesungguhnya?”.
Seorang dewasa yang memiliki pandangan hidup adalah seseorang yang :
  • Yang secara sadar mengetahui cita-citanya;
  • Yang secara sadar memilih bentuk kehidupan yang ditempuhnya;
  • Yang mengetahui nilai-nilai yang dijunjung tinggi;
  • Yang mengetahui mana yang benar dan mana yang salah serta  melaksanakanya secara jujur.

Dengan demikian, pandangan hidup suatu bangsa adalah :
  • Cita-cita bangsa;
  • Pikiran-pikiran yang mendalam;
  • Gagasan mengenai wujud kehidupan yang lebih baik.

Jadi pandangan hidup suatu bangsa adalah inti sari (kristalisasi) dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu dan diyakini kebenaranya, yang berdasarkan pengalaman sejarah dan yang telah menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkanya dalam kehidupan sehari-hari.


Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapai sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapi dan menetukan arah serta bagaimana cara bangsa itu memecahkan persoalan-persoalan tadi.

Tanpa memiliki pandangan hidup maka sesuatu bangsa akan merasa terus terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang timbul, baik persoalan-persoalan di masyarakat sendiri maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pedoman dan pegangan bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula sesuatu bangsa akan membangun dirinya.

Dalam pandangan hidup ini terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sesuatu bangsa, terkandung pikiran yang dianggap baik. Pada akhirnya pandangn hidup suatu bangsa adalah suatu kristalisasi nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenaranya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkanya. Karena itulah dalam melaksanakan pembangunan misalnya, kita tidak dapat begitu saja mencontoh atau meniru model yang dilakukan oleh bangsa lain tanpa menyesuaikan dengan pandangn hidup, dan kebutuhan-kebutuhan yang baik dan memuaskan bagi suatu bangsa, belum tentu baik dan memuaskan bagi bangsa lain. Oleh karena itu pandangan hidup suatu bangsa merupakan masalah yang sangat asasi bagi kekohan dan kelestarian suatu bangsa.

Negara Republik Indonesia memang tergolong muda dalam barisan Negara-negara lain di dunia. Tetapi bangsa Indonesia lahir dari sejarah dan kebudayaan yang tua, melalui gemilangnya Kerajaan Sriwijaya, Majapahit dan Mataram.

Kemudian mengalami penderitaan penjajahan sepanjang tiga setengah abad, sampai akhirnya bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kembali kemerdekaan nasionalnya sama tuanya dengan sejarah penjajahan itu sendiri. Berbagai babak sejarah telah dilalui dan berbagai jalan ditempuh dengan cara yang berbeda-beda, mulai dari cara yang lunak sampai dengan cara yang kasar, mulai dari gerakan kaum cendikiawan yang terbatas smapai pada gerakan yang menghimpun kekuatan rakyat banyak, mulai dari bidang pendidkan, kesenian daerah, perdagangan sampai pada gerakan-gerakan politik.

Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa yang akan datang, yang secara keseluruhan membentuk kepribadianya sendiri. Oleh karena itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadianya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan Negara itu, kepribadian itu ditekankan sebagai pandangan hidup dan dasar Negara Pancasila. Bangsa Indonesia lahir dengan kekuatan sendiri, maka percaya pada diri sendiri juga merupakan salah satu cirri kepribadian bangsa Indonesia. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah melalui proses yang panjang, dimatangkan oleh sejarah perjungan bangsa kita sendiri, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami oleh bangsa kita dan gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri.

Karena pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai Dasar Negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah UUD yang pernah kita miliki  yaitu dalam pembukaan UUD 1945, Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan UUD sementara Republik Indonesia tahun 1950 pancasila itu tetap tercantum di dalamnya.

Pancasila yang selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional kita, Pancasila selalu menjadi pegangan bersama pada saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah bahwa Pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar kerohanian bangsa, dikehendaki sebagai Dasar Negara.

3.    Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Manusia yang diciptakan oleh Tuhan yang Maha Kuasa, dikodratkan hidup secara berkelompok. Kelompok manusia itu akan selalu mengalami perubahan dan perkembangan. Perkembangan manusia dari yang mengelompok itu sampai pada suatu keadaan dimana mereka itu terjalin ikatan hubungan yang kuat dan serasi. Ini adalah pertanda adanya kelompok manusia itu dengan cirri-ciri kelompok tertentu, yang membedakan mereka dengan kelompok-kelompk manusia lainya. Kelopmok ini membesar dan menjadi suku-suku bangsa. Tiap suku bangsa dibedakan oleh perbedaan nilai-nilai dan moral yang mereka patuhi bersama. Berdasarkan hal ini kita dapat menyebutkan adanya kelompok suku bangsa Minangkabau, Batak, Jawa, Flores, Sunda, Madura, dan lain sebagainya. Semua suku itu adalah modal dasar terbentuknya kesadaran berbangsa dan adanya bangsa Indonesia yang kita miliki adalah bagian dari bangsa itu sekarang ini.
Kelompok-kelompok manusia tersebut dikatakan suku bangsa, karena mempunyai tujuan hidup. Tujuan hidup kelompok ini akan membedakan mereka dengan kelompok suku bangsa lain di Nusantara ini. Jadi kita kenal dengan pandangan hidup suku Jawa, Sunda, Batak, Flores, Madura, dan lain-lain sebagainya.

Pandangan hidup merupakan wawasan atau cara pandang mereka untuk memenuhi kehidupan di dunia dan bekal di hari akhir. Bangsa Indonesia yang terdiri dari suku bangsa tersebut, meyakini adanya kehidupan di dunia dan hari akhir. Berdasarkan hal tersebut kita menemukan persamaan pandangan hidup di antara suku-suku bangsa di tanah air ini, ialah keyakinan mereka adanya dua dunia kehidupan.
Inilah yang menyatukan pandangan hidup bangsa Indonesia, walaupun mereka terdiri atas berbagai suku yang berbeda.

Bangsa Indonesia yang terikat oleh keyakinan Kepada Tuhan yang Maha Kuasa dan kuatnya tradisi sebagai norma dan nilai kehidupan dalam masyarakat adalah tali persamaan pandangan hidup antara berbagai suku bangsa di Nusantara ini. Pandangan hidup kita berbangsa dan bernegara tersimpul dalam falsafah kita Pancasila. Pancasila memeberikan pancaran dan arah untuk setiap orang Indonesia tentang masa depan yang  ditempuhnya. Inilah pandangan hidup bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam kelima Sila Pancasila.

.............................................alisyahbana...............................................................
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
 A.    Pengertian Hukum Dasar

    Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara (pilisophisce gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk dalam sumber tertib hukum di Indonesia, sehingga Pancasila merupakan sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum di Indonesia. Oleh karenanya, Pancasila merupakan sumber hukum negara baik yang tertulis maupun yang tak tertulis atau convensi. Yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Untuk menyelediki hukum dasar suatu negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD nya saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana  prakteknya dan suasana kebatinannya dari UUD itu.


    Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dalam menentkan mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti ekslusif, yudikatif dan legislatif.

    Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarkat, warga negara Indonesia sebagai hukum dasar UUD 1945 memuat normat-norma atau aturan-aturan yang harus diataati dan dilaksanakan.

    Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam system peraturan perundang – undangan. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Masuk Dan Berkembangnya Islam Di Indonesia

Disini berbeda pendapat tentang permulaan Islam di Indonesia antara lain: Bahwa kedatangan Islam pertama di Indonesia tidak identik dengan berdirinya kerajaan Isalam pertama di Indonesia mengingat bahwa pembawa Islam ke Indonesia adalah para pedagang, bukan missi tentara dan bukan pelarian politik. Mereka tidak ambisi langsung mendirikan kerajaan Islam.

Lagi pula di Indonesia pada zaman itu sudah ada kerajaan-kerajaan Hindu, Budha yang banyak jumlahnya dan berkekuatan besar. Jadi masa tenggang antara kedatangan orang Islam pertama di Indonesia dengan berdirinya kerajaan Islam pertama adalah sangat lama.

Nah disini timbul pertanyaan dibenak kita. Orang Islam dimanakah yang pertama dating dan berdakwah Islam di Indonesia, dan pada abad berapa?

Ada beberapa teori untuk menjawab pertanyaan tersebut, antara lain sebagai berikut:
  1. Yang dating pertama kaili ialah myballig dari Persi (Iran) pada pertengahan abad 12 Masehi. Alasanya karena kerajaan Islam pertama di Indonesia bernama Pase (Pasai) berasal dari Persi. Ditambah dengan kenyataan bahwa orang Islam Indonesia sangat hormat dengan keturunan Sayid atau Habib yaitu keturunan Hasan dan Husen putra Ali Bin Abi Tholib.
  2. Yang dating pertama kali ialah Muballig dari India barat tanah Gujarat. Alasanya karena ada persamaan bentuk nisan dan gelar nama dari Muballig yang oleh Belanda dianggap sebagai kuburan orang-orang Islam yang pertama di Indonesia.

Adapun hasil seminar yang diselenggarakan di Medan pada tahun 1936 mengenai masuknya agama Islam di Indonesia menyimpulkan sebagai berikut:

  • Menurut sumebr bukti yang terbaru, Islam pertama kali dating di Indonesia pada abad ke VII M/1 H di bawa oleh pedagang dan muballig dari negeri Arab.
  • Daerah yang pertama di masuki ialah pantai barat pulau Sumatra yaitu di daerah Baros, tempat kelahiran ulama besar bernama Hamzah Fansyuri. Adapun kerajaan Islam yang pertama ialah di Pase.
  • Dalam proses pengislaman selanjutnya orang-orang Islam bangsa Indonesia ikut aktif mengambil bagian yang berperan, dan proses itu berjalan secara damai.
  • Kedatangan islam di Indonesia ikut mencerdaskan rakyat dan membina karakter bangsa. Karakter tersebut dapat di buktikan pada perlawanan rakyat melawan penjajahan bangsa asing dan daya tahannya mempertahankan karakter tesebut selama dalam zaman penjajahan barat dalam waktu 350 Tahun.

B.    Periode Pada Zaman Belanda

Pada tahun 1905 pemerintah Belanda mengeluarkan satu peraturan yang mengharuskan para guru agama memiliki izin khusus untuk mengajar. Banyak sikap mereka yang sangat merugikan lajunya perkembangan pendidikan agama di Indonesia, misalnya 

  • Setiap sekolah atau Madrasah harus memiliki izin dari bupati/pejabat pemerintahan belanda
  • Harus ada penjelasan dari sifat pendidikan yang sedang dijalankan secara terperinci
  • Para guru harus membuat daftar murid dalam bentuk tertentu dan mengirimkanya secara periodic kepada daerah yang bersangkutan.

Atas dasar perjuangan dari organisasi Islam, melalui konggres Al-Islam pada tahun 1926 di Bogor, peraturan tentang penyelenggaraan pendidikan islam yang di buat oleh pihak Belanda pada tahun 1905 dihapuskan dan diganti dengan peraturan yang baru yang terkenal dengan sebutan Ordonansi Guru. Menurut peraturan baru ini, izin Bupati tidak lagi diperlukan untuk menyelenggarakan pendidikan Islam. Guru agama cukup memberitahukan pada pejabat yang bersangkutan tentang maksud mengajar. Disamping itu, guru juga disuruh mengisi formulir yang telah disediakan oleh pejabat pemerintahan Belanda yang isinya berupa persoalan  berupa murid dan kurikulum

Di sekolah-sekolah Umum secara resmi belum diberikan pendidikan agama. Hanya di fakultas-fakultas hokum telah ada matakuliah Ismologi, yang dimaksudkan agar mahasiswa dapat mengetahui hokum-hukum dalam Islam. Sedangkan dosen-dosen yang memberikan matakuliah Ismologi tersebut pada umumnya bukan orang Islam dengan menggunakan buku-buku atau literature yang dikarang oleh para orentalis.

C.    Periode Pada Zaman Jepang

Keadaan agak berubah, karena ada kemajuan dalam pelaksanaan pendidikan agama di sekolah-sekolah Umum. Hal ini disebabkan karena mereka mengetahui bahwa sebagian besar bangsa Indonesia adalah pemeluk agama Islam, maka untuk menarik simpati dari pemeluk agama Islam maka Jepang menaruh perhatian yang sangat besar terhadap pendidikan agama Islam.

Terlebih lagi pada awalnya, pemerintah Jepang menampakan diri seakan-akan membela kepentingan Islam yang merupakan siasat untuk kepentingan perang Dunia II. Masalahnya Jepang tidak begitu menghiraukan kepentingan agama. Untuk mendekati umat Islam Jepang menempuh beberapa kebijakan diantaranya pada jaman Jepang dibentuknya KUA, didirikanya Masyumi dan pembentukan Hisbullah. Pada masa pendudukan Jepang, ada satu hal istimewa dalam dunia pendidikan, yaitu sekolah-sekolah telah di selenggarakan dan dinegerikan meskipun sekolah-sekolah suasta lain seperti Muhammadiyah, Taman Siswa dan lain-lain diiziankan terus berkembang dengan pengaturan dan diselenggarakan oleh penduduk Jepang.

Di Sumatra, organisasi-organisasi Islam menggabungkan diri dalam majelis Islam tinggi. Kemudian majelis tersebut mengajukan usul kepada pemerintah Jepang, agar di sekolah-kolah pemerintah diberikan pendidikan agama sejak sekolah rakyat tiga tahun dan ternyata usul tersebut disetujui dengan syarat tidak diberikan anggaran biaya untuk guru-guru agama. Mulai saat itu maka pendidikan agama secara resmi boleh diberikan di sekolah-kolah pemerintah, namun hal ini hanya berlaku di pulau Sumatra saja. Sedangkan di daerah-daerah lain masih belum ada pendidikan agama di sekolah-sekolah pemerintah, yang ada hanya pendidikan budi pekerti yang didasarkan atau bersumber pada agama juga.

D.    Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru

Kalau dirujuk kebelakang, memang sejak tahun 1966 terjadi perubahan besar pada bangsa Indonesia baik itu menyangkut kehidupan sosial agama maupun politik. Pada Orde Baru tekad yang di embank yaitu kembali pada UUD 1945 dan melaksanakannya secara murni dan konsekwen sehingga pendidikan agama memperoleh tempat yang kuat dalam struktur pemerintahan.

Pada masa Orde Baru pendidikan Islam dikembangkan masih dalam batas pemahaman dan pengembangan pengetahuan saja, baru setelah masuk pada abad 21 maka pendidikan Islam lebih difokuskan pada penerapan atau aktualisasi dari ilmu pengetahuan dan selalu didasrkan oleh keimanan dan ketakwaan. Hal ini sesuai dengan beberapa strategi yang diterapkan di sekolah-sekolah guna peningkatan kualitas peserta didiknya baik dari aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik sebagai landasan menuju pembaharuan masyarakat islam yang maju.

Pada masa itu juga banyak jalan-jalan yang ditempuh untuk menyetarakan antara pendidikan agama dan pendidikan Umum. Hal ini bias dilihat dari surat keputusan bersama (SKB) 2 mentri tentang sekolah Umum dan Agama. Dengan adanya SKB tersebut, maka anak-anak yang sekolah agama bias melanjutkan kesekolah yang lebih tinggi. Kemudian untuk mengikis dualisme pendidikan bias dilakukan dengan cara pengintegrasian antara pelajaran umum dan agama, walaupun dualisme itu masalah klasik yang tidak mudah untuk dihapus.

Tehknik pelaksanaan pendidikan agama di sekolah-kolah umum mengalami perubahan-perubahan tertentu sehubungan dengan perkembangan cabang ilmu pengetahuan dan perubahan system proses belajar mengajar. Pendidikan Islam dengan pendidikan nasional semakin Nampak dalam rumusan pendidikan nasional yaitu pendidikan nasional ialah usaha sadar untuk membangun manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, nilai budaya, pengetahuan, keterampilan, daya estetik, dan jasmaniany sehingga dia dapat mengembangkan dirinya dan bersama-sama dengan sesame manusia membangun masyarakatnya serta membudidayakan alam sekitar.

E.    Tokoh-tokoh Pendidikan Islam Di Indonesia

Adapun tokoh-tokoh pendidikan Islam di Indonesia antara lain:

1)    Kyai Haji Ahmad Dahlan (1869-1923)
K.H Ahmad Dahlan dilahirkan di Yogyakarta pada tahun 1869 M dengan nama kecilnya Muhammad Darwis, putra dari K.H Abu Bakar Bin Kyai Sulaiman, khatib di Masjid besar (Jami’) kesultanan Yogyakarta. Ibunya adalah putri Haji Ibrahim, seorang penghulu Setelah beliau menamatkan pendidikan dasarnya di suatu Madrasah dalam bidang Nahwu, Fiqih dan Tafsir di Yogyakarta beliau pergi ke Makkah pada tahun 1890 dan beliau menuntut ilmu disana selama satu tahun. Salah seorang gurunya Syekh Ahmad Khatib. Sekitar tahun 1903 beliau mengunjungi kembali ke Makkah dan kemudian menetap di sana selama dua tahun

Beliau adalah seorang yang alim luas ilmu pengetahuanya dan tiada jemu-jemunya beliau menambah ilmu dan pengalamanya. Dimana saja ada kesempatan sambil menambah atau mencocokan ilmu yang telah diperolehnya. Observation lembaga pernah beliau datangi untuk mencocokan tentang ilmu hisab. Beliau ada keahlian dalam ilmu itu. Perantauanya kelauar pulau jawa pernah sampai ke Medan. Pondok pesantren yang besar-besar di Jawa pada waktu itu banyak dikunjungi.

Cita-cita K.H Ahmad Dahlan sebagai seorang ulama adalah tegas, beliau hendak memperbaiki masyarakat Indonesia berlandaskan cita-cita agama Islam. Usaha-usahanya ditujukan hidup beragama, keyakinan beliau ialah bahwa untuk membangun masyarakat bangsa harus terlebih dahulu dibangun semangat bangsa. K.H Ahmad Dahlan pulang ke Rahmatullah pada Tahun 1923 M Tanggal 23 Pebruari dalam usia 55 Tahun dengan meninggalkan sebuah organisasi Islam yang cukup besar dan di segani karena ketegaranya.

2)    K.H Hasim Asy’ari (1971-1947)
K.H Hasim Asy’ari dilahirkan pada tanggal 14 Februari tahun 1981 M di Jombang Jawa Timur mula-mula beliau belajar agama Islam pada ayahnya sendiri K.H Asy’ari kemudian beliau belajar di pondok pesantren di Purbolinggo, kemudian pindah lagi ke Plangitan Semarang Madura dan lain-lain.
 Sewaktu beliau belajar di Siwalayan Panji (Sidoarjo) pada tahun 1891, K.H Ya’kub yang mengajarnya tertarik pada tingkahlakunya yang baik dan sopan santunya yang harus, sehingga ingin mengambilnya sebagai menantu, dan akhirnyabeliau dinikahkan dengan putri kiyainya itu yang bernama Khadijah (Tahun 1892). Tidak lama kemudian beliau pergi ke Makkah bersama istrinya untuk menunaikan ibadah haji dan bermukim selama setahun, sedang istrinya meninggal di sana.

Pada kunjunganya yang kedua ke Makkah beliau bermukim selama delapan tahun untuk menuntut ilmu agama Islam dan bahasa Arab. Sepulang dari Makkah beliau membuka pesantren Tebuiring di Jombang (pada tanggal 26 Rabiul’awal tahun 1899 M)
Jasa K.H Hasim Asya’ari selain dari pada mengembangkan ilmu di pesantren Tebuireng ialah keikutsertaanya mendirikan organisasi Nahdatul Ulama, bahkan beliau sebagai Syekul Akbar dalam perkumpulan ulama terbesar di Indonesia.

Sebagai ulama beliau hidup dengan tidak mengharapkan sedekah dan belas kasihan orang. Tetapi beliu mempunyai sandaran hidup sendiri yaitu beberapa bidang sawah, hasil peninggalanya. Beliau seorang salih sungguh beribadah, taat dan rendah hati. Beliau tidak ingin pangkat dan jabatan, baik di zaman Belanda atau di zaman Jepang kerap kali beliau deberi pangkat dan jabatan, tetapi beliau menolaknya dengan bijaksana.
Banyak alumni Tebuiring yang bertebarang di seluruh Indonesia, menjadi Kyai dan guru-guru agama yang masyhur dan ada diantra mereka yang memegang peranan penting dalam pemerintahan Republik Indonesia, seperti mentri agama dan lain-lain (K.H A. Wahid Hasyim, dan K.H Ilyas).

K.H Asy’ari wafat kerahmatullah pada tanggal 25 Juli 1947 M dengan meninggalkan sebuah peninggalan yang monumental berupa pondok pesantren Tebuiring yang tertua dan terbesar untuk kawasan jawa timur dan yang telah mengilhami para alumninya untuk mengembangkanya di daerah-daerah lain walaupun dengan menggunakan nama lain bagi pesantren-pesantren yang mereka dirikan.

3)    K.H Abdul Halim (1887-1962)

K.H Abdul Halim lahir di Ciberelang Majalengka pada tahun 1887. beliau adlah pelopor gerakan pembeharuan di daerah Majalengka Jawa Barat yang kemudian berkembang menjadi Perserikatan Ulama, dimulai pada tahun 1911. yang kemudian berubah menjadi Persatuan Umat Islam (PUI) pada tanggal 5 April 1952 M. Kedua orang tuanya berasal dari keluarga yang taat beragama (ayahnya adalah seorang penghulu di Jatiwangi), sedangkan famili-familinya tetap mempunyai hubungan yang erat secara keluarga dengan orang-orang dari kalangan pemerintah. K.H Abdul Halim memperoleh pelajaran agama pada masa kanak-kanak dengan belajra diberbagai pesantren di daerah Majalengka sampai pada umur 22 Tahun. Ketika beliau pergi ke Makkah untuk naik haji dan untuk melanjutkan pelajaranya.

Pada umumnya K.H Abdul Halim berusaha untuk menyebarkan pemikiranya dengan toleransi dan penuh pengertian. Dikemukakan bahwa beliau tidak pernah mengecam golongan tradisi ataupun organisasi lain yang tidak sepaham dengan beliau, tablignya lebih banyak merupakan anjuran untuk menegakan etika di dalam masyarakat dan bukan merupak kritik tentang pemikiran ataupun pendapat orang lain.

Pada tanggal 7 Mei 1962 K.H Abdul Halim pulang kerahmatullah di Majalengka Nawa Barat dalam usia 75 Tahun dan dalam keadaan tetap teguh berpegang pada majhab Safi’i.


BAB III
PENUTUP

Berdasarkan uraian pembahasan di bab II di atas maka penulis dapat menyimpulan bahwa perkembangan Islam di Indonesia sangat pesat yang seperti berbeda pendapat tentang permulaan Islam di Indonesia antara lain: Bahwa kedatangan Islam pertama di Indonesia tidak identik dengan berdirinya kerajaan Isalam pertama di Indonesia mengingat bahwa pembawa Islam ke Indonesia adalah para pedagang, bukan missi tentara dan bukan pelarian politik. Mereka tidak ambisi langsung mendirikan kerajaan Islam.

Pada tahun 1905 pemerintah Belanda mengeluarkan satu peraturan yang mengharuskan para guru agama memiliki izin khusus untuk mengajar. Banyak sikap mereka yang sangat merugikan lajunya perkembangan pendidikan agama di Indonesia, misalnya
  • Setiap sekolah atau Madrasah harus memiliki izin dari bupati/pejabat pemerintahan belanda
  • Para guru harus membuat daftar murid dalam bentuk tertentu dan mengirimkanya secara periodic kepada daerah yang bersangkutan.


DAFTAR PUSTAKA

Djumhur, Sejarah Pendidikan,  Bandung : Ilmu, 1969

Fadhlil al-Djamali, Menerobos Krisis Pendidikan Islam, Jakarta : Golden Press, 1992

Malik, Fadjar, H.A. Visi Pembaharuan Pendidikan Islam, Jakarat : Alfa Grafitama, 1998

Moelim, Abdurrahman,  Islam Transformatif, Jakarta : Pustaka Firdaus, 1997

Mahmud Yunus, Prof Dr. H. Sejarah Pendidikan Islam¸ Jakarta : Mutiara Sumber Widya

Zuhairini, Dra, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta : Bumi Aksara, 2000 
 
 
............................................alisyahbana.........................................................
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar