Selasa, 11 Oktober 2011

Pendapat Beberapa Ahli Tentang Keberadaan Piagam Madinah

Perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan para ahli dalam melakukan penilaian terhadap naskah atau dokumen politik tertua dalam sejarah tersebut karena ada yang kemudian menggolongkannya sebagai suatu Piagam, ada yang menggolongkannya sebagai suatu undang-undang negara, ada pula yang setelah melakukan penelitian memasukkan dalam kelompok Charter, ada yang menggolongkannya dalam definisi perjanjian. 


Tetapi beberapa ahli sepakat untuk memasukkannya ke dalam kelompok yang lebih tinggi, di mana dokumen yang sangat bersejarah tersebut dimasukkan dalam golongan Konstitusi. Dan inilah penilaian tertinggi untuk piagam tersebut. Untuk lebih jelasnya marilah kita bahas satu persatu.

a. Piagam Madinah sebagai suatu Perjanjian

  • Maulvi Muhammad Ali dalam bukunya “Muhammad the Prophet” menamakannya “Pact between the Muslim and the Jews” (Perjanjian antara kaum Muslimin dengan kaum Yahudi).
  • Emile Dermenghem, mengatakan sebagai “Pledge of mutual aid” (perjanjian untuk saling membantu)


 b. Piagam Madinah sebagai Charter atau Piagam

  • Dr. Khalifa Abdul Hakim dalam bukunya “Islamic Ideology” menegaskan bahwa piagam ini jauh lebih tinggi tujuannya dari pada Magna Charta Inggris pada abad ke 13 dahulu, dan lebih baik daripada Athlantic Charter pada abad ke 20.
  • Haroon Khan Serwani dalam bukunya yang berjudul “Studies in Muslim Political thought and administration” mengatakan : Piagam Madinah merupakan piagam yang besar untuk kebebasan pendapat dan pikiran umum penduduk.


 c. Piagam Madinah sebagai suatu Undang-Undang Negara 

  • Prof. H.A.R Gibb dalam bukunya yang berjudul “Mohammadanisme” mengatakannya “legislative enactment” (penetapan legislatif).
  • Emile Dermenghem dalam bukunya “The Live of Mohammed” mengatakan bahwa Nabi Muhammad setelah berada di Madinah adalah seorang Nabi, seorang Legislator, seorang politikus dan seorang pahlawan.
  • George E. Kerk menamakannya “act” (undang-undang) yang dikeluarkan Muhammad sebagai lawgiver (pembuat undang-undang), di dalam bukunya “A Short History of the Middle East”.


d. Piagam Madinah sebagai suatu Konstitusi 

  • Dr. Muhammad Hamidullah menerangkan dalam bukunya yang berjudul “The First Written Constitution of The World” bahwa inilah konstitusi yang tertulis yang pertama di dunia.
  • Muhammad Marmaduke Dickthal, dalam bukunya “The Meaning of The Glorius Koran” (Terjemahan kitab Agung Qur'an” menerangkan tentang konstitusi yang dibuat Nabi Muhammad. - W. Montgomery Watt berjasa besar dalam mempopulerkan piagam ini sebagai suatu konstitusi. Ia menamakan piagam ini dengan “The Constitution of Medina” (konstitusi Madinah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar